AL-KHAWARIJ
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Teologi Islam
Dosen Pengampu: Niwari, M.A.
Disusunoleh:
1.
Achmad Anwar Rifai (931353515)
2.
Amirul Mu’minin (931354815)
3.
Wahyu Purnomo (931354515)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KEDIRI 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan alam semesta. Sholawat
serta Salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kami sangat
bersyukur kepada Ilahi Robbi yang telah memberi Hidayah serta InayahNya, sehingga
tugas makalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kepada dosen pengampu mata kuliah
Teologi Islam, Bapak Niwari, M.A. sudilah untuk mengoreksi, dan bagi para
pembaca yang budiman serta para rekan-rekan, kami mengharapkan saran dan kritik
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dikemudian hari.
Tidak
lupa ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada:
1. Dosen
pengampu mata kuliah Teologi Islam, Bapak Niwari, M.A. yang telah memberi tema
makalah ini tentang Khawarij.
2. Pada
rekan-rekan yang telah membantu baik moril maupun spirit sehingga makalah ini
bisa terselesaikan dengan baik.
Semoga
dengan hadirnya makalah ini bisa berguna bagi kita semua Amin Yaa Robbal
‘Alamin.
Kediri,
07 September 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................ 2
DAFTAR
ISI................................................................................................ 3
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................. 4
B. Rumusan
Masalah ............................................................................. 5
C. Tujuan
Pembahasan........................................................................... 5
Sejarah Pertumbuhan Khowarij ..................................................... 6
Faham
dan Pokok Ajarannya ........................................................ 7
Sekte/Aliran
dan Tokoh Ajaran Kaum Khawarij .......................... 8
Kesimpulan ............................................................................................. 14
DAFTARPUSTAKA ................................................................................. 15
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Wafatnya
Nabi Muhammad SAW membuat umat Islam kehilangan pemimpin yang dapat menyelesaikan
semua persoalan yang dihadapi mereka. Nabi sendiri semasa hidup tidak menunjuk
seorang pun kelak yang akan menggantikannya. Hal ini menyebabkan timbulnya dua
teka-teki besar yang akan mengantarkan Islam kedalam rentangan sejarah yang
dibicarakan seakan tak berujung, yaitu yang pertama, golongan mana yang akan
menggantikan kepemimpinan Nabi. Kedua, bagaimana cara pemilihan pemimpin itu
dilangsungkan? Al-Qur’an pun secara tegas tidak mencantumkan siapa yang akan
memimpin.
Meski penuh tantangan, akhirnya
disepakati bahwa Abu Bakar diangkat menjadi pengganti atau khalifah Nabi dalam
memimpin umat Islam ketika itu. Setelah wafat ia digantikan oleh Umar bin
Khattab, dan Umar digantikan oleh Utsman bin Affan.
Masa enam tahun kekhalifahan Utsman
dinilai berjalan dengan lancar dan baik. Namun pada tahun ketujuh, Utsman telah
melakukan kesalahan besar dengan mengangkat beberapa saudaranya untuk menduduki
posisi politik dalam pemerintahan. Kebijakan ini diprotes keras dan dianggap
sebagai tindakan nepotisme dan koruptif. Tak kurang beberapa orang tokoh
terkemuka ketika itu mendesak Utsman untuk memperbaiki keadaan. Utsman
ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan akhirnya terlambat. Ia terbunuh secara
menyedihkan saat membaca Al-Qur’an dirumahnya. Inlah awal permulaan munculnya
pembunuhan pemimpin politik Islam secara konstitusional dalam sejarah politik
Islam.
Ali
bin Abi Tholib kemudian tampil kepentas politik menggantikan Utsman. Namun
pengangkatan Ali ini ditolak beberapa gelintir tokoh terkemuka, seperti Thalhah
bin Zubair, dengan dukungan politik dari Aisyah, istri Nabi. Pertempuran pun
berkobar dan terkenel dengan Perang Jamal tahun 656 M. Kelompok oposisi ini
dapat dipatahka, namun muncul pula kelompok oposisi lain yang dipimpin oleh
Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Gubernur Damaskus, yang diangkat pada masa Utsman. Ia
menolak kekhalifahan Ali dan menuntutnya untuk menghukum komplotan pembunuh
Utsman, bahkan lebih jauh Ali secara terselubung dianggap terlibat dalam
skenario pembunuhan itu. Peprangan tidak dapat dihindari lagi. Pertempuran ini
terkenal dengan Perang Shiffin, terjadi bulan Juli 657 M.
Kisah
riuh-rendah bunyi genderang peperangan diatas pada masa masa kekhalifahan
ketiga dan keempat tidak hanya mepunyai implikasi politik yang tajam, tapi
meningkat pada persoalan-persoalan teologis, yang kemudian melahirkan empat
aliran besar, yaitu al-khawarij, al-Murjiah, al-Mu’tazilah, dan syi’ah.
Disamping itu faktor sosiologis juga berperan dalam meruncing polarisasi
situasi tersebut.
Dalam
makalah ini kami akan menerangkan sejarah ringkas sekte Khawarij dalam beberapa
sub bab.
1.
Bagaimana sejarah
munculnya golongan Khawarij?
2.
Bagaimana
ajaran-ajaran dalam golongan Khawarij?
3.
Apa saja sub-sub
sekte dalam al-Khawarij?
TUJUAN
PEMBAHASAN
1.
Mengetahui sejarah
munculnya golongan Khawarij
2.
Mengetahui
ajaran-ajaran dalam golongan Khawarij
3.
Mengetahui sub-sub
sekte dalam al-Khawarij
BAB II
PEMBAHASAN
AL-KHAWARIJ
A.
Sejarah
Pertumbuhan Al-Khawarij
Peristiwa
perang shiffin antara pengikut Ali dengan kelompok oposisi Mu’awiyah telah
menggeser persoalan politik menjadi persoalan teologis. Ketika pertahanan
Mu’awiyah mulai terdesak akibat gempuran pasukan Ali, pihak Mu’awiyah secara
sepihak meminta gencatan senjata (cease fire) dengan cara mengangkat
Al-Qur’an dan menawarkan tahkim (arbitrase).Permintaan ini
membuat kubu pasukan Ali retak antara kelompok yang setuju dan kelompok yang
tidak setuju.
Namun
akhirnya Ali dengan segala keikhlasan dan kejujuran menyetujui arbitrase, yang
merupakan siasat licik pihak lawannya untuk menjatuhkannya. Sikap ini membuat
kelompok yang tidak setuju keluar dari barisan Ali dan kemudian disebut sebagai
kelompok al-Khawarij. Mereka menuduh Ali tidak menyelesaikan masalah
berdasarkan hukum Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an. Karena itu Ali di cap
sebagai kafir,[1]sesuai
dengan ayat Al-Qur’an, Surah al-Maidah (5) : 44
"وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
الله فَأُ ولئِكَ هُمُ الكَافِرُوْنَ"
“dan
barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka
itulah orang-orang kafir (Q.S. al-Maaidah(5) : 4)”
Dan
dari ayat inilah mereka menggunakan semboyan لاَحُكْمَ
إِلاَّ الله (tiada hukum kecuali dari Allah).
Banyak
nama yang diberikan kepada aliran ini antara lain:
1.
Diambil dari kata
asal “kharaja” yang artinya telah keluar. Maksudnya ialah orang-orang
yang keluar dari barisan Ali Bin Abi Tholib karna mereka tidak setuju dengan
sikapnyayang tidak mau menerima tahkim (perdamaian) dalam penyelesaian
persengketaan kekhalifahan dengan mu’awiyah bin Abi Sofyan.
2.
Dinamakan khawarij
didasarkan atas Q.S. 4: An-Nisa’ 100. Yang berbunyi:
" وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِه
مُهَاجِرًا اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِه "
“keluar
dari
rumah
lari
kepada Allah dan
Rosul-NYA
(Q.S. an-Nisa’(4) : 100)”.
Dengandemikiankaum Khawarij memandang diri mereka
sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan
diri kepada Allah dan Rosul-NYA.
3.
Dinamakan syurah,
yang berasal dari kata yasyri (menjual). Karna mereka menganggap
bahwasannya diri mereka telah mereka jual kepada Allah. Maksudnya menjual diri
adalah untuk menegakkan dijalan Allah. Q.S. 2: Al-Baqoroh 207 yang berbunyi:
"وَمِنَ
النَّا سِ مَنْ يَشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ الله , وَالله
رَءُوفٌ بِا لعِبَا دِ"
“dan
diantara
manusia
ada orang yang
mengorbankan dirinya untuk mencari keridloan Allah. Dan Allah Maha
Penyantun
kepada
hamba-hambaNya.”
4.
Dinamakan
hururiyah karna mereka pergi berlindung kesuatu kota kecil dekat kuffahyang
bernama harura.[2]
B.
Faham
dan Pokok Ajarannya
Aliran Khawarij adalah merupakan pecahan dari
pengikut-pengikut Ali bin Abi Tholib yang mulai timbul dan memisahkan diri
setelah terjadi perang Shiffin antara pihak Ali beserta pengikutnya melawan
Mu’awiyah bin Abi Sufyan beserta pengikut-pengikutnya, dan dengan adanya tahkim
atau perdamaian, Ali menerima usul perdamaian dari Mu’awiyah. Para pengikut Ali
beranggapan bahwa perdamaian itu adalah suatu keselahan besar. Artinya, kalau
misalnya Ali menolak adanya perdamaian, pastilah Ali akan memperoleh
kemenangan, karna ajakan perdamaianoleh Mu’awiyah itu tidak dilakukan secara
jujur dan adil, tetapi hanya sebagai siasat saja untuk menghindari kekalahan
perang yang sudah nampak.
Karena usul mereka untuk membatalkan perdamaian itu
ditolak oleh Ali, maka mereka yang sebanyak 12.000 orang menyatakan keluar dari
golongan Ali dan berkumpul. Mereka memilih Abdullah bin Wahab Al Rasidi menjadi
Imam mereka sebagai ganti Ali bin Abi Tholib. Dalam pertempuran dengan kekuatan
Ali mereka mengalami kekalahan.
Faham dan ajaran kaum Khawarij ialah:
1.
Khalifah atau Imam
harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2.
Yang berhak
menjadi Kholifah adalah siapa saja yang sanggup dan beragama Islam
3.
Kholifah yang
terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia masih bersikap adil dan
menjalankan syariat Islam.
4.
Khalifah Abu Bakar
dan Umar diakui sah karena keduanya dianggap tidak menyeleweng dari ajaran
Islam.
5.
Kholifah Utsman
bin Affan dianggap menyeleweng mulai dari tahun ke tujuh kekhalifahannya.
Sedangkan Khalifah Ali bin Abi Tholib dianggap menyeleweng setelah peristiwa
perdamaian dengan Mu’awiyah. Dan mereka dihukumi kafir.
Dari
sini jelaslah aliran khawarij telah membahas siapa yang kafir dan siapa pula
yang mukmin, maka tidaklah lagi merupakan persoalan politik, tetapi telah
beralih kepersoalan teologi/ilmu kalam.
C.
Sekte/Aliran
dan Tokoh Ajaran Kaum Khawarij
Kaum
Khawarij pada umumnya terdiri atas orang-orang Arab Badawi. Hidup di padang
pasir yang serba tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan
pemikiran, tetapi keras hati dan berani, bersikap merdeka, tidak bergantung
pada orang lain. Mereka bersifat bengis, suka kekerasan, dan tak gentar mati.
Sebagai orang badawi mereka jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam
yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits, mereka artikan menurut lafadnya dan
harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karna itu iman dan paham mereka merupakan
iman dan paham orang sederhana dalam pemikiran, sempit akal, dan fanatik. Iman
yang tebal tapi sempit, ditambah dengan sikap fanatik inilah yang membuat
mereka tidak bisa mentolelir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham
mereka, walaupun penyimpangan tersebut dalam bentuk kecil.
Dari
sini jelaslah sudah bagaimana mudahnya kaum Khawarij terpecah belah menjadi
golongan-golongan kecil, dan sikap-sikap mereka yang terus-menerus mengadakan
perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam.
Dibawah
ini beberapa golongan-golongan kecil dan masing-masing dipimpin oleh tokoh yang
mereka anut, antara lain:
AL-MUHAKKIMAH
Golongan ini adalah golongan Khawarij yang terdiri dari
pengikut-pengikut ‘Ali. ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara ‘Amr Ibn al-‘As dan
Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase
(perdamaian) bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini mereka
luaskan, artinya termasuk kedalamnya tiap orang yang berbuat dosa besar.
Berbuat zinah dipandang sebagai salah satu dosa besar,
maka menurut faham golongan ini orang
yang mengerjakan zinah telah menjadi kafir dan keluar dari Islam. Begitu pula
membunuh sesama manusia tanpa sebab yang sah adalah dosa besar. Maka perbuatan
membunuh manusia menjadikan si pembunuh keluar dari Islam dan menjadi kafir.
Demikian juga dengan dosa-dosa besar lainnya.
Dalam perjuangan hidup golongan ini selalu menggunakan
semboyan “la hukma illallaah”.[3]
AL-AZARIQAH
Nama ini diambil dari Nafi’ Ibn al-Azroq. Pengikut aliran
ini berjumlah lebih dari 20 ribu orang (menurut al-Baghdadi). Khalifah pertama
yang dipilih oleh aliran ini adalah Nafi’ sendiri dan kepadanya mereka beri
gelar Amir al-Mu’minin. Nafi’ mati dalam pertempuran di Irak pada tahun
686 M.
Mereka yang ada dalam aliran ini tidak lagi mengatakan kafir
pada orang-orang yang melakukan dosa besar, melainkan mereka mengatakan
sebagai orang yang musyrik pada orang-oranng yang melakukan dosa-dosa
besar. Dan dalam Islam syirik atau polytheisme merupakan dosa
terbesar, dan lebih besar dari kufur.
Yang dipandang musyrik dalam golongan/aliran ini
ialah semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan orang yang
sefaham dengan mereka, tetapi tidak mau berhijrah kedalam lingkungan mereka,
juga mereka pandang sebagai orang yang musyrik. Dan barang siapa yang
datang ke daerah mereka dan mengaku pengikut al-Azariqah, tidaklah diterima
begitu saja, tetapi harus diuji terlebih dulu. Kepadanya diserahkan seorang
tawanan. Kalau tawanan ini ia bunuh, maka ia diterima dengan baik. Tetapi
apabila ia tidak membunuh tawanan itu, maka kapalanya sendiri yang mereka
penggal.
Ajaran-ajaran yang terdapat dalam aliran ini:
a.
Semua orang-orang
Islam selain mereka dinyatakan kafir dan musyrik
b.
Pengikut mereka
yang beriman tidak boleh berhubungan dengan orang lain, misalnya Sholat
berjamaah, makan hewan sembelihan, warisan, dls.
c.
Orang-orang yang
tidak ikut berperang bersama mereka dinyatakan kafir dan musyrik
d.
Menyatakan halal
membunuh anak-anak dan para wanita dari orang-orang yang menentang mereka.[4]
Menurut
faham alirang yang ekstrim ini, hanya merekalah yang sebenarnya orang Islam.
Sedangkan orang Islam yang diluar lingkungan mereka adalah kaum musyrik
yang harus diperangi. Oleh karena itu kaum al-Azariqohselalu mengadakan isti’rad
yaitu bertanya tentangpendapat atau keyakinan seseorang. Siapa saja yang mereka
jumpai dan mengaku orang Islam yang tak sepaham dan tidak termasuk pada
golongan al-Azariqoh, mereka bunuh. Dan daerah kekuasaan mereka terletak
diperbatasan Irak dengan Iran.
AN- NAJADDAT
Tokoh yang dipilih dalam aliran ini bernama Najdah bin
Amir al-Hanafi, yang berasal dari Yamamah. Sebagian dari pengikut-pengikut
Nafi’ Ibn al-Azroq, diantaranya Abu Fudaik, Rasyid al-Tawir dan Atiah
al-Hanafi, tidak dapat menyetujui faham bahwa orang azroqi tidak mau berhijrah
kedalam lingkungan al-azariqoh adalah musyrik. Demikian pula mereka
tidak setuju dengan pendapat tentang boleh dan halalnya dibunuh anak istri
orang-orang Islam yang tak sefaham dengan mereka.
Dalam kalangan al-Khawarij, golongan inilah yang pertama
membawa faham taqiah, yaitu merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan untuk
keamanan diri seseorang. Taqiah menurut pendapat mereka, bukan hanya
dalam bentuk ucapan, tetapi juga dalam bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh
mengucapkan kata-kata dan boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin
menunjukkan bahwa pada lahirnya ia bukan orang Islam, tetapi pada hakekatnya ia
tetap penganut agama Islam.
Ajaran-ajaran aliran An-Najaddat ini yang terpenting
adalah:
A.
Orang yang salah
setelah melakukan ijtihad dapat dimaafkan.
B.
Agama itu meliputi
dua hal, yaitu mengetahui kepada Allah dan Rasul-NYA.
C.
Orang yang
berijtihad sampai menghalalkan yang haram atau sebaliknya dimaafkan.
D.
Orang yang
berdusta dosanya lebih besar dari pada orang yang zina atau minum-minuman
keras.
AL-‘AJARIDAH
Mereka adalah pengikut dari ‘Abd al-Karim Ibn ‘Ajrad yang
menurut al-Syahrastani merupakan salah
satu teman dari ‘Atiah al-Hanafi.
Kaum al-‘Ajaridah bersifat lebih lunak karena menurut
faham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban, tetapi hanya merupakan kebajikan.
Dengan demikian kaum al-Ajaridah boleh tinggal diluar daerah kekuasaan mereka
dengan tidak dianggap menjadi kafir.
Kaum al-‘Ajaridah in mempunyai faham puritanisme.Yaitu
mereka tidak mengakui Surat Yusuf sebagai bagian dari al-Qur’an. Karna yang
terkandung didalam surat Yusuf adalah sebuah cerita cinta, maka tidaklah
mungkin sebuah kitap suci mengandung sebuah cerita cinta didalamnya.
Sebagai salah satu golongan Khawarij yang terpecah,
golongan al-‘Ajaridah ini juga terpecah menjadi golongan-golongan kecil.
Diantaranya yaitu golongan al-Maimunah, mereka menganut faham Qadariyah. Bagi
mereka semua perbuatan manusia, baik dan buruk, timbul dari kemauan dan
kekuasaan mereka sendiri. Golongan al-Hamziah juga mempunyai faham yang sama.
Tetapi golongan al-Syu’abiyah dan al-Hazimiyah menganut faham sebaliknya. Bagi
mereka Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia. Dan manusia tidak
dapat menentang Allah.
SYUFRIYAH
Tokoh dalam golongan ini adalah Ziad bin al-Asfar. Faham
mereka tidak berbeda dengan golongan al-Azariqoh, oleh sebab itu mereka itu
merupakan golongan yang ekstrim. Adapun ajarannya yang kurang ekstrim antara
lain:
A.
Orang Syufriah
yang tidak berhijrah tidak dianggap kafir.
B.
Mereka tidak
berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
C.
Tidah semua dari
mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjad musyrik.
D.
Daerah golongan
Islam yang tidak sefaham dengan mereka bukan disebut darharb, yaitu
daerah yang harus diperangi. Dan anak-anak, perempuan tidak boleh dijadikan
tawanan.
E.
Kufur dibagi
menjadi dua. Kufur bi inkar al-Ni’mah, yaitu mengingkari Rahmat Tuhan. Kufur bi
inkar al-Rububiyah, yaitu mengingkari Tuhan. Dengan demikian pengertian kafir
tidak selamanya harus berarti keluar dari Islam.
Sedangkan
pendapat yang merupakan ciri khas mereka adalah:
A. Taqiah
hanya boleh dalam bentuk pekataan dan tidak boleh dalam bentuk perbuatan
B. Demi
untuk keamanan diri perempuan Islam boleh menikah dengan laki-laki kafir di
daerah bukan Islam.
AL-IBADIYAH
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari
seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari nama tokoh dari golongan ini
sendiri, yaitu Abdullah bin Ibad at Tamimy. Ajaran-ajaran dalam golongan ini
adalah sebagai berikut:
A.
Orang Islam yang
tak sepaham dengan mereka, tidak mukmin dan tidak musyrik, tetapi kufur. Orang
Islam yang demikian ini boleh diadakan hubungan perkawinan dan warisan.
Syahadat mereka dapat diterima, dan membunuh mereka ham hukumnya
B.
Daerah orang Islam
yang tak sepaham dengan mereka merupakan dar-tauhid atau daerah yang
meng-Esa-kan Tuhan. Dan tidak boleh diperangi. Yang merupakan dar-kufur yaitu
daerah yang harus diperangi, ialah markas pemerintahan.
C.
Orang Islam yang
berbuat dosa besar adalah Muwahhid (yang meng-Esa-kan Tuhan)
D.
Yang boleh
dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, sedangkan emas dan perak,
harus dikembalikan kepada yang berhak (empunya).[5]
Semua
golongan Khawarij telah hilang dan hanya tinggal dalam sejarah, namun golongan
al-Ibadiyah ini masih ada sampai sekarang, dan terdapat di Zanzibar, Afrika
Utara, Umman, dan Arabia Selatan.
Adapun
golongan Khawarij yang ekstrimdan radikal, sungguh mereka sebagai golongan yang
telah hilangdalam sejarah, ajaran-ajaran ekstrim mereka masih mempunyai
pengaruh , walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang.[6]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Khawarij
berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja yang artinnya Keluar. Kaum
khawarij terbagi atas 6 golongan kecil yaitu :
1. Al-Muhakkimah
2. Al-Azariqah
3. Al-Nadjat
4. Al-Ajaridah
5. Al-Sufriah
6.
Al-Ibadiyah .
Dari Aliran-aliran diatas, mereka menganut pada
faham-faham yang berbeda, dan dipimpin oleh orang yang mereka pilih dan mereka
percayai pada mesing-masing aliran tersebut. Pola fakir kaum Khawarij yang
terlalu cepat dalam memutuskan suatu perkara yang disebabkan sempitnya
pengetahuan yang dimiliki oleh kaum ini, membuat kaum Khawarij ini mudah sekali
untuk terpecah, dan mereka pun mempunyai faham-faham yang berbeda pula.
Dan Akhirnya golongan Khawarij yang ekstrim dan radikal,
sungguh mereka sebagai golongan yang telah hilang dalam sejarah, ajaran-ajaran
ekstrim mereka masih mempunyai pengaruh , walaupun tidak banyak dalam
masyarakat Islam sekarang.
DAFTAR
PUSTAKA
Nasution,
Harun. Teologi Islam Aliran, Sejarah, AnalisadanPerbandingan.
Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 1972
Nurdin, M.Amin. IlmuKalamSejarah Pemikiran Islam.
Jakarta: AMZAH, 2011
Anwar, Rosihon. ILMU KALAM.
Bandung: Pustaka Setia (Lingkar Selatan), 2001
Sahilul,
A. Nasir. Pemikiran
Kalam (Teologi Islam)
Sejarah, Ajarandanperkembangannya.
Jakarta: Rajagrafindo Persada,2010
Amin, Ahmad. Fajr
al-Islam.Kairo: Maktabah an-Najdah al-Misriyah, 1965
Muhaimmin, HM. IlmuKalamSejarahdanAliran-alirannya.
Yogyakarta: PustakaPelajar, 1999
http://simba-corp.blogspot.com/2012/03/asalusul-khawarij.html