Selasa, 12 Januari 2016

Makalah Teologi Islam judul : ''Khawarij''

AL-KHAWARIJ

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Teologi Islam
Dosen Pengampu: Niwari, M.A.

http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-STAIN-Kediri.gif
Disusunoleh:
1.     Achmad Anwar Rifai    (931353515)
2.     Amirul Mu’minin                   (931354815)
3.     Wahyu Purnomo          (931354515)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KEDIRI 2015
KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan alam semesta. Sholawat serta Salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kami sangat bersyukur kepada Ilahi Robbi yang telah memberi Hidayah serta InayahNya, sehingga tugas makalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
            Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kepada dosen pengampu mata kuliah Teologi Islam, Bapak Niwari, M.A. sudilah untuk mengoreksi, dan bagi para pembaca yang budiman serta para rekan-rekan, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dikemudian hari.
Tidak lupa ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada:
1.      Dosen pengampu mata kuliah Teologi Islam, Bapak Niwari, M.A. yang telah memberi tema makalah ini tentang Khawarij.
2.      Pada rekan-rekan yang telah membantu baik moril maupun spirit sehingga makalah ini bisa terselesaikan dengan baik.
Semoga dengan hadirnya makalah ini bisa berguna bagi kita semua Amin Yaa Robbal ‘Alamin.




Kediri, 07 September 2015

                                                                                    Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................ 2
DAFTAR ISI................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .................................................................................. 4         
B.     Rumusan Masalah ............................................................................. 5   
C.     Tujuan Pembahasan........................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
   Sejarah Pertumbuhan Khowarij ..................................................... 6
Faham dan Pokok Ajarannya ........................................................ 7
Sekte/Aliran dan Tokoh Ajaran Kaum Khawarij .......................... 8
BAB II1 PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................................. 14
DAFTARPUSTAKA ................................................................................. 15





BAB I
PENDAHULUAN

            Latar Belakang
Wafatnya Nabi Muhammad SAW membuat umat Islam kehilangan pemimpin yang dapat menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi mereka. Nabi sendiri semasa hidup tidak menunjuk seorang pun kelak yang akan menggantikannya. Hal ini menyebabkan timbulnya dua teka-teki besar yang akan mengantarkan Islam kedalam rentangan sejarah yang dibicarakan seakan tak berujung, yaitu yang pertama, golongan mana yang akan menggantikan kepemimpinan Nabi. Kedua, bagaimana cara pemilihan pemimpin itu dilangsungkan? Al-Qur’an pun secara tegas tidak mencantumkan siapa yang akan memimpin.
            Meski penuh tantangan, akhirnya disepakati bahwa Abu Bakar diangkat menjadi pengganti atau khalifah Nabi dalam memimpin umat Islam ketika itu. Setelah wafat ia digantikan oleh Umar bin Khattab, dan Umar digantikan oleh Utsman bin Affan.
            Masa enam tahun kekhalifahan Utsman dinilai berjalan dengan lancar dan baik. Namun pada tahun ketujuh, Utsman telah melakukan kesalahan besar dengan mengangkat beberapa saudaranya untuk menduduki posisi politik dalam pemerintahan. Kebijakan ini diprotes keras dan dianggap sebagai tindakan nepotisme dan koruptif. Tak kurang beberapa orang tokoh terkemuka ketika itu mendesak Utsman untuk memperbaiki keadaan. Utsman ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan akhirnya terlambat. Ia terbunuh secara menyedihkan saat membaca Al-Qur’an dirumahnya. Inlah awal permulaan munculnya pembunuhan pemimpin politik Islam secara konstitusional dalam sejarah politik Islam.
Ali bin Abi Tholib kemudian tampil kepentas politik menggantikan Utsman. Namun pengangkatan Ali ini ditolak beberapa gelintir tokoh terkemuka, seperti Thalhah bin Zubair, dengan dukungan politik dari Aisyah, istri Nabi. Pertempuran pun berkobar dan terkenel dengan Perang Jamal tahun 656 M. Kelompok oposisi ini dapat dipatahka, namun muncul pula kelompok oposisi lain yang dipimpin oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Gubernur Damaskus, yang diangkat pada masa Utsman. Ia menolak kekhalifahan Ali dan menuntutnya untuk menghukum komplotan pembunuh Utsman, bahkan lebih jauh Ali secara terselubung dianggap terlibat dalam skenario pembunuhan itu. Peprangan tidak dapat dihindari lagi. Pertempuran ini terkenal dengan Perang Shiffin, terjadi bulan Juli 657 M.
Kisah riuh-rendah bunyi genderang peperangan diatas pada masa masa kekhalifahan ketiga dan keempat tidak hanya mepunyai implikasi politik yang tajam, tapi meningkat pada persoalan-persoalan teologis, yang kemudian melahirkan empat aliran besar, yaitu al-khawarij, al-Murjiah, al-Mu’tazilah, dan syi’ah. Disamping itu faktor sosiologis juga berperan dalam meruncing polarisasi situasi tersebut.
Dalam makalah ini kami akan menerangkan sejarah ringkas sekte Khawarij dalam beberapa sub bab.
1.      Bagaimana sejarah munculnya golongan Khawarij?
2.      Bagaimana ajaran-ajaran dalam golongan Khawarij?
3.      Apa saja sub-sub sekte dalam al-Khawarij?

TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui sejarah munculnya golongan Khawarij
2.      Mengetahui ajaran-ajaran dalam golongan Khawarij
3.      Mengetahui sub-sub sekte dalam al-Khawarij


BAB II
PEMBAHASAN

AL-KHAWARIJ

A.   Sejarah Pertumbuhan Al-Khawarij
Peristiwa perang shiffin antara pengikut Ali dengan kelompok oposisi Mu’awiyah telah menggeser persoalan politik menjadi persoalan teologis. Ketika pertahanan Mu’awiyah mulai terdesak akibat gempuran pasukan Ali, pihak Mu’awiyah secara sepihak meminta gencatan senjata (cease fire) dengan cara mengangkat Al-Qur’an dan menawarkan tahkim (arbitrase).Permintaan ini membuat kubu pasukan Ali retak antara kelompok yang setuju dan kelompok yang tidak setuju.
Namun akhirnya Ali dengan segala keikhlasan dan kejujuran menyetujui arbitrase, yang merupakan siasat licik pihak lawannya untuk menjatuhkannya. Sikap ini membuat kelompok yang tidak setuju keluar dari barisan Ali dan kemudian disebut sebagai kelompok al-Khawarij. Mereka menuduh Ali tidak menyelesaikan masalah berdasarkan hukum Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an. Karena itu Ali di cap sebagai kafir,[1]sesuai dengan ayat Al-Qur’an, Surah al-Maidah (5) : 44
"وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ الله فَأُ ولئِكَ هُمُ الكَافِرُوْنَ"
 “dan barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir (Q.S. al-Maaidah(5) : 4)”
            Dan dari ayat inilah mereka menggunakan semboyan لاَحُكْمَ إِلاَّ الله (tiada hukum kecuali dari Allah).
Banyak nama yang diberikan kepada aliran ini antara lain:
1.      Diambil dari kata asal “kharaja” yang artinya telah keluar. Maksudnya ialah orang-orang yang keluar dari barisan Ali Bin Abi Tholib karna mereka tidak setuju dengan sikapnyayang tidak mau menerima tahkim (perdamaian) dalam penyelesaian persengketaan kekhalifahan dengan mu’awiyah bin Abi Sofyan.
2.      Dinamakan khawarij didasarkan atas Q.S. 4: An-Nisa’ 100. Yang berbunyi:
" وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِه مُهَاجِرًا اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِه "
“keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rosul-NYA (Q.S. an-Nisa’(4) : 100)”.
Dengandemikiankaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rosul-NYA.
3.      Dinamakan syurah, yang berasal dari kata yasyri (menjual). Karna mereka menganggap bahwasannya diri mereka telah mereka jual kepada Allah. Maksudnya menjual diri adalah untuk menegakkan dijalan Allah. Q.S. 2: Al-Baqoroh 207 yang berbunyi:
"وَمِنَ النَّا سِ مَنْ يَشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ الله , وَالله رَءُوفٌ بِا لعِبَا دِ"
“dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridloan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya.”
4.      Dinamakan hururiyah karna mereka pergi berlindung kesuatu kota kecil dekat kuffahyang bernama harura.[2]

B.   Faham dan Pokok Ajarannya
            Aliran Khawarij adalah merupakan pecahan dari pengikut-pengikut Ali bin Abi Tholib yang mulai timbul dan memisahkan diri setelah terjadi perang Shiffin antara pihak Ali beserta pengikutnya melawan Mu’awiyah bin Abi Sufyan beserta pengikut-pengikutnya, dan dengan adanya tahkim atau perdamaian, Ali menerima usul perdamaian dari Mu’awiyah. Para pengikut Ali beranggapan bahwa perdamaian itu adalah suatu keselahan besar. Artinya, kalau misalnya Ali menolak adanya perdamaian, pastilah Ali akan memperoleh kemenangan, karna ajakan perdamaianoleh Mu’awiyah itu tidak dilakukan secara jujur dan adil, tetapi hanya sebagai siasat saja untuk menghindari kekalahan perang yang sudah nampak.
            Karena usul mereka untuk membatalkan perdamaian itu ditolak oleh Ali, maka mereka yang sebanyak 12.000 orang menyatakan keluar dari golongan Ali dan berkumpul. Mereka memilih Abdullah bin Wahab Al Rasidi menjadi Imam mereka sebagai ganti Ali bin Abi Tholib. Dalam pertempuran dengan kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan.
            Faham dan ajaran kaum Khawarij ialah:
1.      Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2.      Yang berhak menjadi Kholifah adalah siapa saja yang sanggup dan beragama Islam
3.      Kholifah yang terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia masih bersikap adil dan menjalankan syariat Islam.
4.      Khalifah Abu Bakar dan Umar diakui sah karena keduanya dianggap tidak menyeleweng dari ajaran Islam.
5.      Kholifah Utsman bin Affan dianggap menyeleweng mulai dari tahun ke tujuh kekhalifahannya. Sedangkan Khalifah Ali bin Abi Tholib dianggap menyeleweng setelah peristiwa perdamaian dengan Mu’awiyah. Dan mereka dihukumi kafir.
Dari sini jelaslah aliran khawarij telah membahas siapa yang kafir dan siapa pula yang mukmin, maka tidaklah lagi merupakan persoalan politik, tetapi telah beralih kepersoalan teologi/ilmu kalam.

C.   Sekte/Aliran dan Tokoh Ajaran  Kaum Khawarij
Kaum Khawarij pada umumnya terdiri atas orang-orang Arab Badawi. Hidup di padang pasir yang serba tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati dan berani, bersikap merdeka, tidak bergantung pada orang lain. Mereka bersifat bengis, suka kekerasan, dan tak gentar mati. Sebagai orang badawi mereka jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits, mereka artikan menurut lafadnya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karna itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang sederhana dalam pemikiran, sempit akal, dan fanatik. Iman yang tebal tapi sempit, ditambah dengan sikap fanatik inilah yang membuat mereka tidak bisa mentolelir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham mereka, walaupun penyimpangan tersebut dalam bentuk kecil.
Dari sini jelaslah sudah bagaimana mudahnya kaum Khawarij terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil, dan sikap-sikap mereka yang terus-menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam.
Dibawah ini beberapa golongan-golongan kecil dan masing-masing dipimpin oleh tokoh yang mereka anut, antara lain:

AL-MUHAKKIMAH
            Golongan ini adalah golongan Khawarij yang terdiri dari pengikut-pengikut ‘Ali. ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara ‘Amr Ibn al-‘As dan Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase (perdamaian) bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini mereka luaskan, artinya termasuk kedalamnya tiap orang yang berbuat dosa besar.
            Berbuat zinah dipandang sebagai salah satu dosa besar, maka menurut faham golongan  ini orang yang mengerjakan zinah telah menjadi kafir dan keluar dari Islam. Begitu pula membunuh sesama manusia tanpa sebab yang sah adalah dosa besar. Maka perbuatan membunuh manusia menjadikan si pembunuh keluar dari Islam dan menjadi kafir. Demikian juga dengan dosa-dosa besar lainnya.
            Dalam perjuangan hidup golongan ini selalu menggunakan semboyan “la hukma illallaah”.[3]


AL-AZARIQAH
            Nama ini diambil dari Nafi’ Ibn al-Azroq. Pengikut aliran ini berjumlah lebih dari 20 ribu orang (menurut al-Baghdadi). Khalifah pertama yang dipilih oleh aliran ini adalah Nafi’ sendiri dan kepadanya mereka beri gelar Amir al-Mu’minin. Nafi’ mati dalam pertempuran di Irak pada tahun 686 M.
            Mereka yang ada dalam aliran ini tidak lagi mengatakan kafir pada orang-orang yang melakukan dosa besar, melainkan mereka mengatakan sebagai orang yang musyrik pada orang-oranng yang melakukan dosa-dosa besar. Dan dalam Islam syirik atau polytheisme merupakan dosa terbesar, dan lebih besar dari kufur.
            Yang dipandang musyrik dalam golongan/aliran ini ialah semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan orang yang sefaham dengan mereka, tetapi tidak mau berhijrah kedalam lingkungan mereka, juga mereka pandang sebagai orang yang musyrik. Dan barang siapa yang datang ke daerah mereka dan mengaku pengikut al-Azariqah, tidaklah diterima begitu saja, tetapi harus diuji terlebih dulu. Kepadanya diserahkan seorang tawanan. Kalau tawanan ini ia bunuh, maka ia diterima dengan baik. Tetapi apabila ia tidak membunuh tawanan itu, maka kapalanya sendiri yang mereka penggal.
            Ajaran-ajaran yang terdapat dalam aliran ini:
a.       Semua orang-orang Islam selain mereka dinyatakan kafir dan musyrik
b.      Pengikut mereka yang beriman tidak boleh berhubungan dengan orang lain, misalnya Sholat berjamaah, makan hewan sembelihan, warisan, dls.
c.       Orang-orang yang tidak ikut berperang bersama mereka dinyatakan kafir dan musyrik
d.      Menyatakan halal membunuh anak-anak dan para wanita dari orang-orang yang menentang mereka.[4]
Menurut faham alirang yang ekstrim ini, hanya merekalah yang sebenarnya orang Islam. Sedangkan orang Islam yang diluar lingkungan mereka adalah kaum musyrik yang harus diperangi. Oleh karena itu kaum al-Azariqohselalu mengadakan isti’rad yaitu bertanya tentangpendapat atau keyakinan seseorang. Siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku orang Islam yang tak sepaham dan tidak termasuk pada golongan al-Azariqoh, mereka bunuh. Dan daerah kekuasaan mereka terletak diperbatasan Irak dengan Iran.

AN- NAJADDAT
            Tokoh yang dipilih dalam aliran ini bernama Najdah bin Amir al-Hanafi, yang berasal dari Yamamah. Sebagian dari pengikut-pengikut Nafi’ Ibn al-Azroq, diantaranya Abu Fudaik, Rasyid al-Tawir dan Atiah al-Hanafi, tidak dapat menyetujui faham bahwa orang azroqi tidak mau berhijrah kedalam lingkungan al-azariqoh adalah musyrik. Demikian pula mereka tidak setuju dengan pendapat tentang boleh dan halalnya dibunuh anak istri orang-orang Islam yang tak sefaham dengan mereka.
            Dalam kalangan al-Khawarij, golongan inilah yang pertama membawa faham taqiah, yaitu merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang. Taqiah menurut pendapat mereka, bukan hanya dalam bentuk ucapan, tetapi juga dalam bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh mengucapkan kata-kata dan boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia bukan orang Islam, tetapi pada hakekatnya ia tetap penganut agama Islam.
            Ajaran-ajaran aliran An-Najaddat ini yang terpenting adalah:
A.    Orang yang salah setelah melakukan ijtihad dapat dimaafkan.
B.     Agama itu meliputi dua hal, yaitu mengetahui kepada Allah dan Rasul-NYA.
C.     Orang yang berijtihad sampai menghalalkan yang haram atau sebaliknya dimaafkan.
D.    Orang yang berdusta dosanya lebih besar dari pada orang yang zina atau minum-minuman keras.

AL-‘AJARIDAH
            Mereka adalah pengikut dari ‘Abd al-Karim Ibn ‘Ajrad yang menurut  al-Syahrastani merupakan salah satu teman dari ‘Atiah al-Hanafi.
            Kaum al-‘Ajaridah bersifat lebih lunak karena menurut faham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban, tetapi hanya merupakan kebajikan. Dengan demikian kaum al-Ajaridah boleh tinggal diluar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap menjadi kafir.
            Kaum al-‘Ajaridah in mempunyai faham puritanisme.Yaitu mereka tidak mengakui Surat Yusuf sebagai bagian dari al-Qur’an. Karna yang terkandung didalam surat Yusuf adalah sebuah cerita cinta, maka tidaklah mungkin sebuah kitap suci mengandung sebuah cerita cinta didalamnya.
            Sebagai salah satu golongan Khawarij yang terpecah, golongan al-‘Ajaridah ini juga terpecah menjadi golongan-golongan kecil. Diantaranya yaitu golongan al-Maimunah, mereka menganut faham Qadariyah. Bagi mereka semua perbuatan manusia, baik dan buruk, timbul dari kemauan dan kekuasaan mereka sendiri. Golongan al-Hamziah juga mempunyai faham yang sama. Tetapi golongan al-Syu’abiyah dan al-Hazimiyah menganut faham sebaliknya. Bagi mereka Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia. Dan manusia tidak dapat menentang Allah.


SYUFRIYAH
            Tokoh dalam golongan ini adalah Ziad bin al-Asfar. Faham mereka tidak berbeda dengan golongan al-Azariqoh, oleh sebab itu mereka itu merupakan golongan yang ekstrim. Adapun ajarannya yang kurang ekstrim antara lain:
A.    Orang Syufriah yang tidak berhijrah tidak dianggap kafir.
B.     Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik  boleh dibunuh.
C.     Tidah semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjad musyrik.
D.    Daerah golongan Islam yang tidak sefaham dengan mereka bukan disebut darharb, yaitu daerah yang harus diperangi. Dan anak-anak, perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.
E.     Kufur dibagi menjadi dua. Kufur bi inkar al-Ni’mah, yaitu mengingkari Rahmat Tuhan. Kufur bi inkar al-Rububiyah, yaitu mengingkari Tuhan. Dengan demikian pengertian kafir tidak selamanya harus berarti keluar dari Islam.
Sedangkan pendapat yang merupakan ciri khas mereka adalah:
A.    Taqiah hanya boleh dalam bentuk pekataan dan tidak boleh dalam bentuk perbuatan
B.     Demi untuk keamanan diri perempuan Islam boleh menikah dengan laki-laki kafir di daerah bukan Islam.

AL-IBADIYAH
            Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari nama tokoh dari golongan ini sendiri, yaitu Abdullah bin Ibad at Tamimy. Ajaran-ajaran dalam golongan ini adalah sebagai berikut:
A.    Orang Islam yang tak sepaham dengan mereka, tidak mukmin dan tidak musyrik, tetapi kufur. Orang Islam yang demikian ini boleh diadakan hubungan perkawinan dan warisan. Syahadat mereka dapat diterima, dan membunuh mereka ham hukumnya
B.     Daerah orang Islam yang tak sepaham dengan mereka merupakan dar-tauhid atau daerah yang meng-Esa-kan Tuhan. Dan tidak boleh diperangi. Yang merupakan dar-kufur yaitu daerah yang harus diperangi, ialah markas pemerintahan.
C.     Orang Islam yang berbuat dosa besar adalah Muwahhid (yang meng-Esa-kan Tuhan)
D.    Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, sedangkan emas dan perak, harus dikembalikan kepada yang berhak (empunya).[5]
Semua golongan Khawarij telah hilang dan hanya tinggal dalam sejarah, namun golongan al-Ibadiyah ini masih ada sampai sekarang, dan terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Umman, dan Arabia Selatan.
Adapun golongan Khawarij yang ekstrimdan radikal, sungguh mereka sebagai golongan yang telah hilangdalam sejarah, ajaran-ajaran ekstrim mereka masih mempunyai pengaruh , walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang.[6]



BAB III
PENUTUP

                                           Kesimpulan

            Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja yang artinnya Keluar. Kaum khawarij terbagi atas 6 golongan kecil yaitu :
1.      Al-Muhakkimah
2.      Al-Azariqah
3.      Al-Nadjat
4.      Al-Ajaridah
5.      Al-Sufriah
6.      Al-Ibadiyah   .
            Dari Aliran-aliran diatas, mereka menganut pada faham-faham yang berbeda, dan dipimpin oleh orang yang mereka pilih dan mereka percayai pada mesing-masing aliran tersebut. Pola fakir kaum Khawarij yang terlalu cepat dalam memutuskan suatu perkara yang disebabkan sempitnya pengetahuan yang dimiliki oleh kaum ini, membuat kaum Khawarij ini mudah sekali untuk terpecah, dan mereka pun mempunyai faham-faham yang berbeda pula.
            Dan Akhirnya golongan Khawarij yang ekstrim dan radikal, sungguh mereka sebagai golongan yang telah hilang dalam sejarah, ajaran-ajaran ekstrim mereka masih mempunyai pengaruh , walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang.



DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Harun. Teologi Islam Aliran, Sejarah, AnalisadanPerbandingan. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 1972
Nurdin, M.Amin. IlmuKalamSejarah Pemikiran Islam. Jakarta: AMZAH, 2011
Anwar, Rosihon. ILMU KALAM. Bandung: Pustaka Setia (Lingkar Selatan), 2001
Sahilul, A. Nasir. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajarandanperkembangannya. Jakarta: Rajagrafindo Persada,2010
Amin, Ahmad. Fajr al-Islam.Kairo: Maktabah an-Najdah al-Misriyah, 1965
Muhaimmin, HM. IlmuKalamSejarahdanAliran-alirannya. Yogyakarta: PustakaPelajar, 1999
http://simba-corp.blogspot.com/2012/03/asalusul-khawarij.html




[1]M.AminNurdin, , Ilmu Kalam Sejarah Pemikiran Islam, (Jakarta: AMZAH, 2011) hal: 13
[2]HM. Muhaimin,  Ilmu Kalam-Sejarah dan Aliran-aliran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), 22.
[3]Nurdin,Sejarah., 15-16
[4]Muhaimin, Ilmu Kalam .,26
[5]Ibid., 28
[6]Harun Nasution,teologi Islam aliran, sejarah analisa dan perbandingan (Jakarta:UI Press, 1972 ), hal 21